PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“KASUS
KEWARGANEGARAAN GANDA DI INDONESIA”
Nama
: Utari Wulan Fitri
Kelas:
1DA02
Npm:
47216489
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DIREKTORAT
BISNIS DAN KEWIRAUSAHAAN
TAHUN
2016/2017
- Kasus kewarganegaraan Archandra Tahar
Arcandra Tahar, mantan Menteri ESDM yang
diberhentikan Presiden Joko Widodo dalam 21 hari masa jabatannya. Sudut pandang
pertama dari internal pemerintahan yang melihat kasus itu sebagai masalah
administrasi. Substansinya, Arcandra sebagai ahli kilang lepas pantai yang
dianggap berjasa mengembalikan Blok Masela, dibutuhkan tenaganya untuk
memajukan negeri di bidang energi. Jangan
sampai keahlian yang sudah diakui kalangan internasional itu tidak bisa
dimanfaatkan untuk bangsa, bisa-bisa direbut negara lain. Inilah ”mazhab
substansial” yang berusaha menempatkan urgensi jabatan Arcandra di atas aspek
legal dan formal. Didorong oleh dukungan dan pembelaan atas pemilihan Arcandra,
sejumlah menteri telah memberikan pernyataannya. Mulai dari Mensesneg Pratikno,
Menkopolhukam Wiranto, hingga Menkumham Yasonna Laoly yang menyatakan Arcandra
warga negara Indonesia. Bukan warga negara AS. Namun kemudian Yasonna mengakui
kalau Arcandra memiliki paspor AS.
- Pendekatan analis yudiris kewarganegaraan
Pada
Pasal 20 berbunyi, "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan
Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda."
Kasus
Arcandra Tahar ini menjadi sangat serius dan pelik secara hukum dan politik,
ketika dalam statusnya tersebut ia malah dilantik sebagai Menteri ESDM oleh
Presiden Jokowi, pada 27 Juli 2016. Padahal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara, khususnya Pasal 22 ayat 2 mewajibkan hanya WNI yang
boleh diangkat sebagai menteri.
- Dwi kewarganegaraan kasus Archandra Tahar
Kementerian Hukum dan HAM telah
menerbitkan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Archandra Tahar
melalui SK. Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016, hal ini merujuk
kepada Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007. Dimana dalam Peraturan tersebut
Presiden RI mempunyai wewenang untuk dapat memberikan kewarganegaraan RI kepada
orang asing yang telah berjasa kepada Negara RI (Pasal 13), namun tentunya
wewenang tersebut tidak bisa serta merta dijadikan Archandra Tahar sebagai WNI,
melainkan mekanisme tersebut harus selaras dengan Undang-Undang yang berlaku
yaitu Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan pada pasl 19
sangat jelas menyebutkan bahwa seorang warga negara asing harus bertempat
tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak
berturut-turut untuk bisa mengajukan permohonan sebagai WNI, sedangkan
Archandra Tahar belum memenuhi persyaratan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa penetapan kewarganegaraan RI atas nama Archandra Tahar melalui SK
MenKumHAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 melanggar UU No 12 Tahun 2006.
- Cara mendapatkan kewarganegaraan kembali
Syarat pemberian status WNI jika mengacu pada Pasal 31 yakni telah berusia 18
tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih, jika
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda,
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, dan membayar uang
pewarganegaraan ke kas negara.
- Hal-hal yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006, seorang Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang
bersangkutan
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain
3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
kemauannya sendiri, dengan ketentuan:
- telah berusia 18 tahun
- bertempat tinggal di luar negeri
4. masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin
dari Presiden
5. masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang
mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga
Negara Indonesia
6.mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri;
7. turut serta dalam pemilihan seseuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan
keikutsertaannya;
8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya;
9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik
Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara,
tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut
berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak
mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan
Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis. Jelas
dalam UU tersebut seseorang dapat kehilangan kewarganegaraannya
apabilamemperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan dirinya sendiri. Dalam
kasus Arcandra Taharkita belum bisa memastikan apakah ada paksaan pada Arcandra
dalam melakukan sumpahkesetiaan negara AS.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar